SOSIALISASI PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERANGKAT DESA

Sosialisasi diakhiri dengan penyampaian pesan dan kesan dari sdri. Ita Kasi Pemerintahan Desa Tawun yang pernah menjadi peserta ujian Perangkat Desa maupun Panitia Ujian Perangkat Desa.

Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi gelar sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Ngawi nomor 9 tahun 2018, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 bertempat di Aula Bumdesma Kecamatan Kasreman . Hal itu berkaitan dengan perubahan peraturan Bupati Ngawi nomor 9 tahun 2018 menjadi  peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2022.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut Camat Kasreman beserta Staf  , Kepala Desa Se Kecamatan Kasreman  beserta Perangkat , Ketua BPD dan Anggota , serta Pendamping Desa. Dalam Sambutanya , Camat Kasreman MUHAMMAD ARIF ARIFIN, SH, MM, menyampaikan bahwa semua tahapan pengisian perangkat Desa harus mengacu pada peraturan Perundang –undangan yang berlaku, sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasreman Doni Kristiawan, S.IP dalam paparanya menyampaikan bahwa pembentukan Tim Pengisian dan Tim Penyusun seleksi Perangkat Desa harus sesuai dengan kompetensi dan unsur – unsur yang dibutuhkan

Sosialisasi diakhiri dengan penyampaian pesan dan kesan dari sdri. Ita Kasi Pemerintahan Desa Tawun yang pernah menjadi peserta ujian Perangkat Desa maupun Panitia Ujian Perangkat Desa.