KESEKRETARIATAN

Fungsi Kecamatan:

  1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Kesekretariatan:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;
  2. Mengoordinasikan kegiatan;
  3. Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya