Pelantikan Anggota PPK se Kabupaten Ngawi oleh Ketua KPU

Kasreman.ngawikab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melantik 95 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tersebar di 19 Kecamatan, masing – masing Kecamatan beranggotakan 5 orang.

Pelantikan digelar di Kurnia Convention Hall jalan Soekarno Hatta Ngawi, dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST.MH, Ketua DPRD kabupaten Ngawi Heru Kusnindar, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Bawaslu, dan 19 Camat se-Kabupaten Ngawi (04/01/2023)

Pengambilan sumpah/janji dilakukan langsung oleh Prima Aquina Sulistiyanti Ketua KPU Kabupaten Ngawi, dalam sambutannya usai Pelantikan, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan.

“Saya ucapkan selamat pada semua anggota yang baru saja dilantik semoga bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,” Sambut Prima.

“Dalam bekerja hendaknya temen-temen PPK bisa profesional, gesekan-gesekan pastinya ada, namun harus mampu menyelesaikan dengan baik, dengan menerapkan 3 M, Methentheng, Methunthung dan Methanthang, Methentheng berarti kadang juga diperlukan sikap yang keras namun melihat situsnya kadang juga bersikap lunak dan mengutamakan komunikasi, Methunthung berati sebagai penyelenggara tidak boleh menyombongkan diri siapa kita, Methanthang berarti jangan bersikap semena mena,” imbuhnya.

Sementara itu Mas Bupati, panggilan akrab Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi menyampaikan.

“Yang pertama kita harus sepakat Pemilu atau Pilkada di tahun 2024 harus sukses, berjalan dengan baik, lancar,” Ujar Ony

“Mengawali proses demokrasi yang baik, memilih pemimpin yang baik dimulai dari penyelenggara yang baik. Saya sampaikan terima kasih pada Bu Prima Ketua KPU Ngawi yang telah berani mengambil sikap menyelenggarakan rekrutmen petugas dijajaran PPK hingga PPS dengan sistim CAT, yang lebih fair transparan sehingga akan diperoleh penyelenggara yang berintegritas dan profesional,” Lanjut Ony

Usai Pelantikan dilanjutkan orientasi tugas dan wewenang PPK yang akan berlangsung selama 2 hari dengan narasumber dari internal KPU dan eksternal KPU.