PEDOMAN TEKNIS INOVASIALAS TOGOQ PRING ORI(Ayo Melayani Surat-Menyurat dengan Cepat, Ringkas, Ora Ribet)Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi
I. Tujuan
Memberikan pedoman teknis kepada petugas pelayanan surat-menyurat di tingkat desa dan kecamatan agar proses layanan administrasi berjalan efisien, cepat, akurat, dan tidak berbelit.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh proses pelayanan surat menyurat bagi masyarakat di Kecamatan Kasreman, baik melalui layanan langsung (offline) maupun layanan digital (online via WhatsApp atau sistem formulir).
III. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kecamatan
Peraturan Bupati Ngawi tentang Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa dan Kecamatan
IV. Definisi
Pemohon: Warga masyarakat yang mengajukan permohonan surat administrasi.
Operator Desa: Perangkat desa yang membantu pengisian dan pengajuan surat.
Petugas Kecamatan: Pegawai yang bertugas memverifikasi dan menerbitkan surat resmi di tingkat kecamatan.

