Fungsi Kecamatan:
- Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kesekretariatan:
- Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;
- Mengoordinasikan kegiatan;
- Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya