Kecamatan Kasreman Gelar Musrenbangdes, Bahas dan Sepakati Rancangan RKP Desa Tahun 2027

KASREMAN, NGAWI – Pemerintah Kecamatan Kasreman melaksanakan rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Forum ini menjadi ruang bersama bagi Pemerintah Desa, BPD, serta unsur masyarakat untuk membahas rancangan program dan kegiatan pembangunan desa sekaligus menentukan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.
Rangkaian penyusunan RKP Desa Tahun 2027 sebelumnya melalui beberapa tahapan, antara lain Musyawarah Desa, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, Rembuk Stunting, hingga Musrenbangdes.
Dalam Musrenbangdes, peserta membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, prioritas program dan kegiatan, serta rancangan daftar usulan RKP Desa. Forum juga menjadi kesempatan untuk mengusulkan calon pelaksana pengelola kegiatan anggaran dan tim pelaksana kegiatan.
Sinkronisasi dengan Prioritas Pembangunan Kabupaten Ngawi
Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 diarahkan agar selaras dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Ngawi. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian meliputi peningkatan akses dan kualitas pendidikan, transformasi layanan kesehatan, penguatan ketahanan ekonomi daerah dan sektor pertanian, penurunan kemiskinan dan stunting, tata kelola pemerintahan berbasis digital, pembangunan infrastruktur tangguh bencana, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga harmoni sosial.
Sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Ngawi Tahun 2027, yaitu “Ekspansi Program Unggulan & Integrasi Sistem Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis Keberlanjutan”, prioritas pembangunan desa diarahkan antara lain pada penguatan pendidikan dan gizi masyarakat, penurunan stunting, pengembangan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, integrasi layanan publik, pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi perdesaan, serta peningkatan keamanan dan harmoni sosial.
Jadwal Musrenbangdes Kecamatan Kasreman
Rangkaian Musrenbangdes penyusunan RKP Desa Tahun 2027 di Kecamatan Kasreman dilaksanakan secara bertahap dengan mulai hari Selasa, 8 September 2026 sampai dengan hari Jumat, 11 September 2026

Melalui rangkaian Musrenbangdes tersebut, diharapkan setiap desa dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, disusun berdasarkan skala prioritas, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Pemerintah Kecamatan Kasreman juga mendorong agar proses perencanaan dilakukan secara partisipatif, transparan dan terarah, sehingga RKP Desa Tahun 2027 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan desa yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Camat Kasreman Suyanto, ST menyampaikan bahwa Musrenbangdes harus menjadi forum yang benar-benar menghasilkan perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.
“Kami berharap Musrenbangdes ini menjadi ruang untuk menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat. Setiap usulan harus dibahas dengan baik, kemudian ditentukan berdasarkan skala prioritas, tingkat urgensi, manfaat, serta kemampuan keuangan desa.”
Menurutnya, perencanaan pembangunan desa juga harus memperhatikan sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Dengan demikian, program yang direncanakan di tingkat desa dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan daerah.
“Kita ingin pembangunan desa dan pembangunan kabupaten dapat berjalan selaras. Karena itu, program yang masuk dalam RKP Desa Tahun 2027 perlu melihat prioritas daerah, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa,” jelasnya.
Hasil Musrenbangdes selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Sesuai materi penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Peraturan Desa tentang RKP Desa ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, masyarakat, Pemerintah Kecamatan, serta unsur terkait lainnya, diharapkan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 di wilayah Kecamatan Kasreman dapat menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

