Rapat Penetapan Calon Perangkat Desa Legokulon, Tujuh Peserta Berhak Ikuti Ujian Kasun Geger

KASREMAN – Pemerintah Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, melaksanakan rapat penetapan calon perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun (Kasun) Geger yang berhak mengikuti tahapan seleksi/ujian, Selasa (29/9/2026), bertempat di Balai Desa Legokulon.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pengisian perangkat Desa Legokulon, khususnya jabatan Kepala Dusun Geger, dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri Camat Kasreman, Kapolsubsektor Kasreman, Danposramil Kasreman, Kepala Desa Legokulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Legokulon, Tim Pengisian Perangkat Desa, serta unsur masyarakat sekitar.
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil verifikasi dan penelitian terhadap seluruh berkas pendaftaran bakal calon perangkat desa. Dari total 8 pendaftar, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi secara teliti, sebanyak 7 orang dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) dan ditetapkan sebagai calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian. Sementara itu, 1 pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan.
Tujuh Calon Berhak Mengikuti Ujian
Adapun tujuh calon perangkat Desa Legokulon untuk jabatan Kepala Dusun Geger yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi/ujian adalah:
- Budi Santoso, 35 tahun, SLTA/Wiraswasta, berdomisili di Dusun Geger RT 004 RW 002, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman.
- Sri Wahyuningsih, 33 tahun, SLTA/Wiraswasta, berdomisili di Dusun Geger RT 004 RW 002, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman.
- Siti Rofiah, 33 tahun, SLTA/Mengurus Rumah Tangga, berdomisili di Dusun Legokulon RT 001 RW 001, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman.
- Alfian Aristia Wicaksana, 29 tahun, SLTA/Belum Bekerja, berdomisili di Jl. Ronggo GG Nusa Indah No. 17 RT 014 RW 005, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi.
- Eka Lestari, 30 tahun, SLTA/Mengurus Rumah Tangga, berdomisili di Dusun Geger RT 004 RW 002, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman.
- Rury Rossyati Dewi, 30 tahun, SLTA/Karyawan Swasta, berdomisili di Dusun Legokulon RT 008 RW 001, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman.
- Muhammad Tegar Yananwari Sarazhen, 23 tahun, S1/Karyawan Swasta, berdomisili di Dusun Balong RT 006 RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Camat Kasreman Suyanto, ST, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian perangkat desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap seluruh tahapan pengisian perangkat Desa Legokulon, khususnya jabatan Kepala Dusun Geger, dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, kami minta mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” ujar Suyanto.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kondusivitas selama proses seleksi berlangsung. Menurutnya, keberadaan perangkat desa yang kompeten dan memiliki integritas merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Seleksi Dilaksanakan 14 Oktober 2026
Setelah penetapan calon yang berhak mengikuti ujian, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan seleksi/ujian calon perangkat Desa Legokulon untuk jabatan Kepala Dusun Geger yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dengan dilaksanakannya setiap tahapan secara terstruktur dan terbuka, diharapkan proses pengisian jabatan Kepala Dusun Geger dapat berjalan lancar serta menghasilkan calon perangkat desa yang memenuhi kompetensi dan persyaratan sesuai ketentuan.
Pemerintah Desa Legokulon bersama Tim Pengisian Perangkat Desa juga mengimbau seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mendukung kelancaran seluruh rangkaian proses hingga tahapan akhir.


