Camat Kasreman pimpin Monev di Desa Cangakan dan Jatirejo

kasreman.ngawikab.go.id – Cegah penyimpangan pengelolaan Keuangan Anggaran Desa Camat Kasreman lakukan Monitoring di desa – desa di wilayahnya

Dasar diadakannya monitoring tersebut adalah Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Tim monitoring dipimpin langsung Hari Purnomo Camat Kasreman Selasa (07/05/2023) jam pertama di Desa Cangakan dan jam kedua di Desa Jatirejo yang diterima langsung oleh jajaran Pemerintahan Desa dari masing-masing Ketua Bidang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus Bumdes.

Adapun materi dari Monitoring adalah tata kelola keuangan desa mulai dari Penyusunan Rancangan Anggaran. Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2024, APBDES Tahun 2024, Penjabaran APBDES, RKP, Perubahan RKP, RPJMDES, DPA (RKA, RKK, RAB), RAK, Penata Usahaan dan SPJ sumber dana yang sudah melakukan penarikan.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah sedini mungkin penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah baik yang bersumber dari DD, ADD, Bantuan Keuangan (BK), PADes, Silpa”, tutur Hari panggilan akrab Camat Kasreman ini.