Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Badan Keuangan dan Kejaksaan Dampingi Tiga Desa di Kecamatan Kasreman

KASREMAN – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus diperkuat melalui pendampingan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada Selasa (13 Oktober 2026), Badan Keuangan Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaan Kabupaten Ngawi melaksanakan pendampingan terkait PBB-P2 di Desa Cangakan, Desa Legokulon, dan Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penguatan koordinasi, evaluasi pelaksanaan pemungutan, serta peningkatan kesadaran pemerintah desa dan masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Kepatuhan membayar PBB-P2 bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peran Pemerintah Desa dan Kesadaran Wajib Pajak
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Ketepatan data objek dan subjek pajak, tertib administrasi, serta komunikasi yang efektif menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pemungutan PBB-P2.

Melalui pendampingan di Desa Cangakan, Legokulon, dan Gunungsari, diharapkan pemerintah desa dapat mengidentifikasi berbagai hambatan pembayaran, memetakan potensi tunggakan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

Masyarakat sebagai wajib pajak juga diharapkan semakin memahami pentingnya memeriksa besaran tagihan, memperhatikan batas waktu pembayaran, dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sesuai ketentuan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kesulitan dalam pembayaran, wajib pajak dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau instansi terkait untuk memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang tepat.

Pendampingan dan Penguatan Tata Kelola Pajak
Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kasreman, Fitri Eriyana, S.Si., M.M., turut mendukung pelaksanaan pendampingan sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan PBB-P2 yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain mengejar pencapaian target penerimaan, proses pemungutan pajak juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan memastikan kejelasan informasi tagihan dan ketertiban administrasi pembayaran.

Keterlibatan Kejaksaan Kabupaten Ngawi yang diwakili Izza Aulia Shahnaz, S.H, Jaksa Pengacara Negara Kejari Ngawi dalam kegiatan pendampingan turut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan dan tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Badan Keuangan: Kepatuhan Pajak Membutuhkan Komitmen Bersama
Dalam konteks optimalisasi PBB-P2, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi diharapkan terus mendorong pemerintah desa agar melakukan evaluasi secara berkala terhadap realisasi penerimaan, mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, Kasubid Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Agus Suyanto, ST menyampaikan,
“Kepatuhan membayar PBB-P2 merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak sekaligus bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Kami mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif melakukan pemantauan, meningkatkan komunikasi dengan masyarakat, dan menindaklanjuti tunggakan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga pada tertib administrasi, transparansi, dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.” kata Agus.

Bangun Budaya Taat Pajak
Pendampingan di tiga desa tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya taat pajak di wilayah Kecamatan Kasreman. Peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui imbauan menjelang jatuh tempo, tetapi memerlukan pendataan yang akurat, pengawasan administrasi, komunikasi yang berkelanjutan, serta tindak lanjut terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.

Dengan sinergi antara Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Kabupaten Ngawi, pemerintah Kecamatan Kasreman, dan pemerintah desa, optimalisasi PBB-P2 diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang semakin baik akan memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.